PERAN PEMUKA AGAMA KOTA MANADO
DALAM MEMPERKUAT HARMONI BANGSA
By:
Muh.Idris
Dosen Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Manado
e-mail
:idrispasca_uin@yahoo.co.id
A.
Latar Belakang Masalah
Isu
agama dan keberagamaan merupakan satu dari yang sering menimbulkan ketegangan
dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena setiap agama mengklaim dirinya yang
paling benar. Klaim ini kemudian melahirkan keyakinan yang biasa disebut dengan
doctrine of salvation (doktrin
keselamatan), bahwa keselamatan (surga) adalah hak para pengikut agama tertentu
saja, sedangkan yang lainnya celaka dan akan masuk neraka.[1]Terda
Membangun kehidupan umat yang beragama yang harmonis bukan merupakan agenda
yang ringan. Agenda ini harus dijalankan dengan hati-hati mengingat agama
sangat melibatkan aspek emosi umat, sehingga sebagian mereka lebih cendrung
pada klaim kebenaran dari pada mencari kebenaran. Meskipun sejumlah pedoman
telah digulirkan, pada umumnya masih sering terjadi gesekan-gesekan di tingkat
lapangan, terutama berkaitan dengan penyiaran agama, perkawinan berbeda agama,
bantuan luar negeri, perayaan hari-hari besar keagamaan, kegiatan aliran
sempalan, penodaan agama dan sebagainya.
Berbagai peristiwa yang sempat
menggejolak di sebagian wilayah Indonesia
beberapa tahun terakhir mengindikasikan telah terjadinya pertentangan
menyangkut berbagai kepentingan di antara berbagai kelompok masyarakat. Dan dalam berbagai pertentangan itu, isu suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA) begitu cepat menyebar ke berbagai lapisan
sehingga tercipta suasana konflik yang cukup berbahaya dalam kehidupan
masyarakat. Eskalasi pertentangan yang dilapisi
baju SARA seringkali menciptakan konflik kekerasan yang lebih
menegangkan dan meresahkan. Dalam suasana yang seperti ini agama seringkali
menjadi titik singgung paling sensitive dan eksklusif dalam pergaulan pluritas
masyarakat.[3]
Ketegangan
dan konflik sosial akibat pluralisme tidak perlu terjadi jika masing-masing
agama mengutamakan nilai-nilai universal yang dapat menyejukkan hati
pemeluknya. Mereka mengembangkan sikap kejujuran dan keadilan dalam
mengembangkan misi dakwahnya serta menghindari sikap saling mencurigai satu
sama lain. Mereka tidak sekedar memperbanyak dan memperindah tempat ibadah
tetapi lebih mengutamakan peningkatan mutu keberagamaan penganutnya dalam wujud meningkatkan
kesadaran dalam mengembangkan sikap toleransi, persatuan, dan kesatuan, serta
sikap saling mencintai sesama manusia. Dengan demikian agama dapat menjadi
cahaya penerang seluruh aktivitas keseharian. Agama mampu menjadi sumber etika
dalam kehidupan sosial yang dapat membangkitkan kepedulian, kejujuran, dan dapat menghindarkan perlakuan yang tidak
bermoral. Keragaman etnik, budaya, adat istiadat dan keragaman agama adalah
sebagai modal sosial bagi masyarakat Indonesia untuk memasuki kehidupan global
yang ditandai dengan perjumpaan berbagai tradisi dan kecenderungan pemikiran
yang berbeda-beda.[4]
Kerukunan umat beragama merupakan modal
yang sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.
Kerukunan umat beragama adalah sesuatu yang dinamis yang dapat berubah sesuai
dengan perilaku para pendukungnya. Oleh karena itu perilaku para pemimpin agama
dan juga tokoh masyarakat memegang peranan penting dalam menjaga iklim
kondusif. Di sinilah arti pentingnya hubungan antar umat beragama plus yaitu
hubungan komunikatif yang tidak terbatas pada tokoh agama tapi juga pelibatan
para tokoh dan pejabat birokrasi pemerintahan.
Dalam
kondisi umat beragama yang tengah terjadi saat ini, peran tokoh agama harus
mampu menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam upaya mencapai kesejahteraan
keluarga dan masyarakat. Bersamaan dengan itu pula saran, tindak lanjut
terhadap pemerintah maupun lembaga keagamaan yang berwenang dari para tokoh
agama ini sangat diperlukan.[5]
Pelibatan
tokoh agama ini karena tokoh agama
secara esensial memiliki dua fungsi
keagamaan yang cukup sentral yaitu fungsi pemeliharaan dan pengembangan ajaran
Agama. Fungsi pemeliharaanmaksudnya adalah tokoh agama memiliki hak dan
wewenang untuk memimpin ritual keagamaannya. Karena fungsi pemeliharaan inilah
maka tokoh agama akan selalu mengajarkan kepada pengikutnya untuk melakukan
ritual agama secara benar dan berprilaku sesuai dengan ajarannya. Sedangkan
dengan fungsi pengembangan ajaran tokoh
agama akan berupaya melakukan misi dakwah untuk menyiarkan agama dalam rangka
meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeluknya. Melalui fungsi ini setiap agama
memungkinkan untuk dapat hidup dan berkembang.
Tokoh
agama harus bisa memberdayakan umat beragama agar memiliki daya tangkal
terhadap gerakan keagamaan yang transnasional yang tidak sejalan dengan kultur
dan nilai ajaran agama yang ada di Indonesia, membina dan mengembangkan sikap
kerukunan dan keharmonisan dalam kerukunan antar dan intern umat beragama. Hal
ini sejalan dengan pernyataan Presiden SBY ketika memberikan kata sambutan
perayaan natal bersama Umat kristiani Tingkat Nasional tahun 2013, di mana SBY
menyatakan bahwa pemuka agama
berkewajiban menyuburkan nilai dan semangat untuk hidup rukun dan damai di
lingkungannya masing-masing.
Salah
satu contoh kehidupan masyarakat pluralis yang menarik perhatian publik adalah
masyarakat Kota Manado. Kota Manado merupakan kota beragama/“Tuhan” yang tumbuh
dan berkembang berbagai agama, suku dan budaya sehingga kota Manado dikenal
sebagai kota majemuk. Umat beragama hidup rukun
dan saling menyapa dalam membangun tatanan kehidupan sosial yang nyaman
dan teratur. Keanekaragaman suku, bahasa, adat istiadat dan agama tersebut
merupakan suatu kenyataan yang patut disyukuri sebagai investasi bangsa.
Berdasarkan hal tersebut, Sulawesi Utara diakui oleh pemerintah pusat
sebagai daerah yang rukun dan damai dan sebagai daerah yang teraman di
Indonesia. Kenyataan ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ferimeldi - Kepala Bidang Pembinaan Kelembagaan Kerukunan
Umat Beragama Kemenag RI- yang menyatakan bahwa Sulawesi Utara menjadi
percontohan kerukunan umat beragama,
sebab tidak pernah terdengar konflik di daerah ini.[6]
Sebagai buktinya Kementerian Agama mempercayakan Sulawesi Utara sebagai tuan
rumah Workshop dan Temu Konsultasi Optimalisasi Program Kerja Pusat dan Kanwil
Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia Dalam Upaya Peningkatan Kerukunan Umat
Beragama.[7]
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan sinergi program kerja
Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dengan kantor Wilayah Kemennterian Agama
Provinsi seluruh Indonesia.[8]
Kerukunan
umat beragama di Manado khususnya dan Sulawesi Utara pada umumnya merupakan
nilai hakiki dan harga yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi yang menjadi pondasi dan tujuan dalam hidup (whay of Life)
bagi umat beragama. Masyarakat Manado adalah masyarakat majemuk, baik dalam
skop nasional, maupun daerah. Kemajemukan tersebut sifatnya multidimensional
yang ditimbulkan oleh perbedaan suku, tingkat sosial, pengelompokkan organisasi
politik, agama dan sebagainya.
Pemikiran-pemikiran
untuk memahami sistem sosial dari masyarakat yang majemuk itu pada gilirannya
amatlah penting artinya bagi usaha-usaha pembinaan integrasi nasional. Dan
pembinaan integrasi nasional amat penting dalam rangka pembinaan kesatuan dan persatuan dalam rangka memperkuat harmoni bangsa. Di sinilah letak signifikansi dan relevansi dari penelitian tentang peran pemuka agama kota Manado dalam
memperkuat harmoni bangsa .
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan tersebut, maka diperlukan adanya kajian yang lebih
komprehensif dan mendalam tentang peran pemuka agama Kota Manado ini yang dituangkan
dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Sejauh mana peran Pemuka Agama
kota Manado dalam memperkuat
harmoni bangsa?
2.
Apa saja faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pelaksanaan peran Pemuka Agama kota Manado dalam memperkuat harmoni bangsa?
C. Tujuan dan Kegunaan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui sejauh mana peran Pemuka Agama kota Manado dalam memperkuat harmoni bangsa.
- Untuk menemukan faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pelaksanaan peran Pemuka Agama kota Manado dalam memperkuat harmoni bangsa.
Sedangkan
kegunaan dari penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengidentifikasi dan memetakan kehidupan kerukunan umat beragama di kota Manado
2.
Rekomendasi strategis atas kehidupan kerukunan umat beragama yang sesuai
dengan karakter budaya lintas agama yang khas masyarakat kota Manado
D. Tinjauan Pustaka
Berdasarkan riset pendahuluan yang dilakukan, terdapat sejumlah penelitian
yang memuat tentang kerukunan umat beragama. Ali Imran HS menulis Kearifan
Lokal Hubungan Antar Umat Beragama di Kota Semarang. Tulisan ini dimuat dalam
jurnal Riptek Vol.5 No 1 Tahun 2011. Tulisan ini menyoroti Peran Forum Lintas
Agama di Semarang.
Safiuddin, Analisis
Peran Mejelis Muslim Papua (MMP) dalam Membina Kerukunan Antara Islam Kristen
di Kota Jayapura, Makalah pada ACIS 2011. Tulisan ini menganalisi peran
organisasi kemasyarakatan MMP dalam membina kerukunan antara Islam – Kristen di
Kota Jayapura.
Ujang
Saifullah, Dinamika Komunikasi dan
Kerukunan Hidup Antarumat Beragama: Studi Kasus Tentang Sikap, Perilaku Sosial,
dan Komunikasi Antarumat Beragama di Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Makalah
pada ACIS 2011. Makalah ini mencoba mencari jawaban tentang faktor-faktor yang
menyebabkan fluktuatifnya kerukunan hidup antarumat beragama di kota Sukabumi.
Syamsul Rizal, Konseptualisasi Agama dan Kerukunan: Studi
Kebijaksanaan Lokal Terhadap Umat Beragama di Sidawangi-Sumber, Cirebon. Makalah
pada ACIS 2011. Makalah ini menjelaskan kehidupan keberagamaan masyarakat
Sidawangi yang harmonis walaupun masyarakat itu terdiri dari berbagai agama.
Mereka hidup berdampingan dengan penuh toleransi, bahu membahu melakukan
pekerjaan sosial dan bergotong royong untuk kepentingan lingkungan.
Atho
Mudzhar "Kebijakan Negara dan
Pemberdayaan Lembaga dan Pimpinan Agama dalam Rangka Keharmonisan Hubungan
antar Umat Beragama" dalam Muhaimin AG (ed), Damai di Dunia Damai Untuk SemuaPerspektif
Berbagai Agama, Jakarta: Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat
Beragama, 2004. Tulisan ini menjelaskan kebijakan yang diambil oleh negara dan
pemberdayaan lembaga dan pimpinan agama dalam rangka keharmonisan hubungan antar umat beragama.
Selanjutnya
Nur Achmad, (ed), Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman,Jakarta:PT
Kompas Media Nusantara, 2001. Buku ini menjelaskan tentang pluralitas agama
yang ada di Indonesia.
E.
Kerangka
Pikir/Konseptual
Setiap
agama membawa misi sebagai pembawa kedamaian dan keselarasan hidup, bukan saja
antar manusia, tetapi juga antar sesama makhluk Tuhan. Namun dalam tataran
historisnya, misi agama tidak selalu artikulatif. Selain sebagai alat pemersatu
sosial, agamapun menjadi unsur konflik. Bahkan menurut Scimmel, dua unsur itu
menyatu dalam agama.[9]
Berkaitan
dengan ini, salah satu yang menjadi problem paling besar dalam kehidupan
beragama dewasa ini, yang ditandai oleh kenyataan pluralisme adalah bagaimana
teologi suatu agama mendefinisikan diri di tengah-tengah agama lain. Di dalam
pelaksaanaan pemahaman terhadap pluralisme ini diperlukan keterlibatan banyak
pihak, khususnya segenap komponen
kekuatan utama masyarakat yang ada dalam suatu bangsayaitu para pemuka agama
atau para tokoh agama.
Peran
tokoh agama dalam memperkuat haroni bangsa sangat luas sekali, bukan hanya
terbatas pada pembanguna ruhani masyarakat, dan pemberi landasan etis dan
moral, tetapi juga dapat berperan sebagai motivator, pembimbing, dan pemberi
landasan etis dan moral serta menjadi mediator dalam seluruh aspek kegiatan
masyarakat.[10]
F.
Prosedur Penelitian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan penelitian yang
menggambarkan hasil analisis suatu variable penelitian,[11] bersifatf leksibel, terbuka dan dapat dikondisikan berdasarkan lapangan penelitian,[12] dan dilakukan terhadap objek penelitian yang
bersifat sosiologis.[13]
Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena,
peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang
secara individual maupun kelompok.[14]
Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan
penelusuran data sekunder. Observasi
dilakukan terhadap berbagai tingkah laku dan kegiatan sosial antar kelompok
agama di dalam masyarakat seperti pesta, kerja bakti, perayaan hari besar
masing-masing agama, dan sebagainya. Wawancara dilakukan terhadap para tokoh
agama dan masyarakat. Wawancara-wawancara ini dilakukan secara tak berstandar (unstandardized interview) dan tak
berstruktur (unstructured interview)
tetapi terfokus (focused interview).[15]
Penelusuran data sekunder dilakukan terhadap buku-buku, hasil - hasil
penelitian, berbagai surat keputusan
instansi dan tulisan-tulisan lain yang relevan.
Penelitian ini mencoba menerapkan metode grounded research, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan
teori melalui data yang diperoleh secara sistematis dengan menggunakan metode
analisis komparatif konstan. Penelitian ini hanya mendasarkan teori pada data
yang diperolehnya, dan atas dasar data itulah ia hendak membangun hipotesa atau
teori. [16]
Langkah - langkah dan proses analisis data dalam penelitian ini adalah :
1.
Seleksi kelompok yang akan diperbandingkan
sekaligus menjadi sumber data. Dalam hal ini adalah kelompok Pemuka Agama
Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Termasuk para pemuka masyarakat, pejabat pemerintahan
setempat, para pimpinan jawatan atau dinas tingkat kecamatan dan
kabupaten/kota.
2.
Data-data yang
diperoleh (baik melalui observasi, wawancara, maupun penelusuran data sekunder)
dimasukkan ke dalam kartu-kartu berukuran 10 x 20 cm untuk kemudian
diklasifikasikan dan dicari persamaan dan perbedaannya sehingga melahirkan
ketagori-ketagori. Ketagori adalah hasil dari data setelah dikelompokkan,
tetapi ia bukanlah data itu sendiri.
3.
Ketagori-ketagori
itu kemudian dicari ciri-ciri pokoknya untuk dapat diketahui sifat-sifatnya.
Misalnya (1) Bahwa keterlibatan pemuka agama tidak hanya dalam pembangunan
unsur ruhaniah saja, tetapi pemuka agama dapat menjalankan peran yang lebih
luas sebagai motivator, pembimbing, pemberli landasan etis dan moral serta
menjadi mediator dalam seluruh aspek kegiatan pembangunan (2) Bahwa semboyan
torang semua basaudara merupakan faktor pendorong terlaksananya peran dengan
baik. (3) Bahwa terjunnya Pemuka Agama ke wilayah politik merupakan faktor
penghambat terlaksananya peran secara baik.
4.
Ketagori-ketagori
tersebut kemudian dihubungkan satu sama lain sehingga lahirlah
hipotesa-hipotesa. Misalnya terjunnya Pemuka Agama ke wilayah politik selalu
cenderung mendorong tidak terlaksananya peran dengan baik atau setidak-tidaknya
memperjauh jarak antar pemuka agama dengan umat beragama. Sebaliknya semboyan
torang semua basaudara merupakan faktor pendorong terlaksananya peran dengan
baik.
5.
Hipotesa-hipotesa
ini kemudian dihubungkan lagi satu sama lain sehingga melahirkan jalur-jalur
kecenderungan yang lebih umum yang akan menjadi inti dari teori yang akan
muncul yang akan menjadi inti dari teori yang akan muncul. Misalnya dari
sejumlah faktor penyebab tidak berjalannya peran secara maksimal ternyata
faktor politik yang dominan, demikian pula dari sejumlah faktor berjalannnya
peran secara maksimal, ternyata faktor semboyan “torang samua basaudara” yang
lebih dominan sehingga teori yang muncul adalah penyebab tidak terlaksananya
peran adalah faktor politik dan pendorong terlaksanannya peran adalah semboyan “torang samua basaudara”. Tetapi
dalam perjalanan penelitian bisa saja suatu hipotesa yang sudah dibangun jatuh
kembali karena datangnya data baru yang
membatalkannya.
Langkah-langkah tersebut pada
hakekatnya tidaklah muncul satu demi satu pada saat yang berbeda, melainkan
secara serempak. Dari kelima langkah itu, tiga langkah pertama terlihat lebih
merupakan aspek deskriptif analitik. Sebagai konsekwensi dari penelitian dengan
metode ini adalah jenis data yang harus dicari tidaklah ditentukan di belakang
meja ketika rencana penelitian disusun, melainkan ditentukan oleh jenis data
yang diperoleh atau ketagori yang muncul setelah berada di lapangan.
Data yang harus dicari pada suatu
tingkat sangatlah tergantung pada data yang telah ada atau ketagori yang telah
muncul pada tingkat sebelumnya. Jenis data yang harus dicari pada hari esok,
ditentukan oleh jenis data atau kategori yang telah muncul pada hari ini.
Demikian pula dalam proses pengumpulan data dan analisis data. Ia tidak
dilakukan secara bertahap, tetapi keduanya berjalan serempak. Setiap data yang
masuk langsung dianalisis (menurut urutan langkah di atas) untuk membangun
suatu hipotesa, dan hipotesa itu dapat saja jatuh kembali oleh karena datangnya
data baru yang membatalkannya. Demikianlah seterusnya.
G.
Data dan Sumber Data
Data yang sudah dikumpulkan untuk
penelitian ini adalah buku-buku, hasil penelitian, jurnal dan tulisan-tulisan
yang relevan dengan penelitian. Di samping itu juga melakukan wawancara dengan
berbagai tokoh agama, Tokoh Masyarakat, instansi pemerintahan yang terkait dengan
kerukunan umat beragama di Manado seperti FKUB,
dan BKSAUA di 9 kecamatan yang terdiridari: Malalayang, Sario, Wanea,
Wenang,Tikala, Mapanget, Singkil,Tuminting, Bunaken. Masing-masing dari kelurahan/kecamatan ini akan diambil 5 orang untuk
diwawancarai.
Kota Manado
terletak di sebuah daerah yang oleh penduduk asli Minahasa disebut “Wanua
Wenang” terletak di antara 1◦30’ –
1 [B1]◦
Lintang Utara dan 124◦40’ –
126 [B2]◦50’
Bujur Timur. [17]
Kota Manado memiliki luas wilayah sebesar 157,26 km yang secara administratif
terbagi ke dalam 9 wilayah kecamatan dan 87 kelurahan / desa yang terdiri dari: Malalayang, Sario, Wanea,
Wenang,Tikala, Mapanget, Singkil,Tuminting, Bunaken. Kecamatan dengan jumlah
kelurahan terbanyak adalah Wenang dan
Tikala yang masing-masing memiliki dua belas kelurahan, sedangkan kecamatan
dengan jumlah kelurahan terkecil adalah kecamatan Sario yang memiliki tujuh
kelurahan.[18]
Jumlah penduduk kota Manado
pada tahun 2010 tercatat sebanyak 407.433 jiwa.[19]
Dan setidaknya ada 6 agama yang di anut oleh penduduk kota Manado yaitu Kristen
Protestan, Islam, Katolik, Hindu, Buddha dan agama Konghucu. [20]
Kehidupan beragama merupakan salah satu wujud keagamaan yang terjadi di bangsa
Indonesia termasuk kota Manado. Kerukunan beragama di kota Manado dapat
dikatakan telah terbina dengan baik. Kehidupan beragama yang damai dan harmonis
sangat di dambakan oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan tempat-tempat
peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan yang lainnya yang terus
bertambah di sekitar pemukiman warga.
Toleransi
dan Kerukunan berjalan alamiah antar masyarakat maupun antar umat beragama.
Sejarah mencatat ketika zaman kolonial Belanda, Kyai Mojo dan pengikutnya
dibuang ke tanah Minahasa Sulawesi Utara, masyarakat setempat begitu welcome memberikan tanah adatnya dan
hidup berdampingan ratusan tahun dengan rukun dan damai. Demikian pula KH Imam
Bonjol, pahlawan nasional yang dibuang dari Sumatera dan akhirnya meninggal dan
dimakamkan di daerah Lotta, Minahasa. Di Manado, kampung Arab (sekarang
kelurahan Istiqlal) bersebelahan jalan dengan kampung Cina (Calaca-Pinaseaan)
masyarakatnya hidup berdampingan tanpa gesekan yang berarti selama ratusan
tahun. Orang Tionghoa ada yang tinggal di kampung Arab, sebaliknya orang Arab
membuka usaha di kampung Cina. Uniknya ada pula kampung yang bernamakan daerah
misalnya kampung Tomohon, kampung Jawa, Kampung Kakas, Kampung Langowan,
Kampung Bugis, dan sebagainya. Beragam suku tinggal bersama diantaranya
Gorontalo, Sangihe, Tionghoa, Minahasa. Mereka hidup berdampingan saling
membantu, toleran dan rukun.
Pada
bulan Juli 1977 Dilaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke X di
Manado dan pada Juli 1980 di kota Tomohon dan di Manado diselenggarakam Sidang
Raya Dewan Gereja-geraja se-Indonesia (Sidang Raya ke XI). Kedua kegiatan
berskala nasional ini diselenggarakan
dengan sukses karena didukung seluruh masyarakat Sulut dalam situasi yang
mengedepankan toleransi, rukun, dan damai. Saat ini di Manado banyak digelar
event keagamaan tingkat nasional dan internasiaonal yang didukung dan ditopang
masyarakat maupun tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.[21]
Sesungguhnya
toleransi dan kerukunan Agama di Manado bukan tanpa ujian. Pada 14 Maret 1970
terjadi peristiwa pembakaran Klenteng Ban Hing Kiong Manado. Konflik antar
agama bermula dari persoalan sepele yakni dialog seorang Tionghoa majikan toko
dengan pekerjanya yang muslim. Dialog yang bermaksud candaan akhirnya menjadi
gerakan massa karena isi dialog jadi bahan gunjingan di masyarakat. Konflik
hampir meluas saat itu karena adanya pelemparan batu ke gedung gereja Sentrum
Manado.
Peristiwa
lain dapat dijadikan contoh bahwa menjaga toleransi dan kerukunan bukanlah hal
mudah. Tahun 2009 persoalan teroris yang dianggap berasal dari syari’at Islam,
tahun 2011 Persoalan Gereja Setan, Teror bom yang menimpa gedung konsulat
Philipina, teror bom di KFC Manado, dan teror bom di gedung Sinode GMIM di
Tomohon.[22]
Peristiwa Hari raya Idul Adha 2012 yang menjadi heboh karena miskomunikasi
penggunaan lapangan Tikala untuk shalat Id oleh Panitia Peringatan Hari Besar
Islam (PHBI) Sulut dan bersamaan diselenggarakannya Kebaktian Kebangunan Rohani
oleh pemuda GMIM. Begitu juga kasus “makanan halal” di pemkot Manado yang
membuat heboh dan dimuat di beberapa media massa lokal, adalah beberapa contoh
diantaranya. Namun dengan jalan dialog
dan toleransi yang terjalin kejadian ini tidak menjadi akar konflik baru di
samping itu dibutuhkan sikap arif
pemerintah serta peran tokoh agama.[23]
Jika ditelusuri lebih jauh alasan terciptanya Kota Manado sebagai Kota yang aman, meskipun masyarakatnya heterogen karena
masyarakat Manado sangat menghargai
sikap hidup toleran, rukun, terbuka, dan dinamis. Hal ini tercermin dari
semboyan masyarakat Manado ”Torang Samua Basudara” yang artinya kita semua bersaudara. Semboyan ini berarti
persaudaraan sangat penting bagi masyarakat Sulawesi Utara, di mana sikap saling
mendukung dan membantu serta melindungi adalah suatu kewajiban dalam tali
persaudaraan tanpa membeda-bedakan agama yang dianutnya. Hal ini di dukung
dengan adanya perkawinan campuran antar suku, agama, ras, dan budaya berbeda
yang menghasilkan nilai positif, dengan arti dapat menggabungkan perbedaan menjadi satu dalam tali
persaudaraan.[24]
Dengan semboyan ini semua masyarakat harus
menghindari berbagai gesekan-gesekan, terutama gesekan yang memicu konflik
antar masyarakat, sama-sama mencari solusi dan bergandengan tangan hidup rukun
dan damai,[25]baku baik-baik, baku inga’- inga’ dan baku
sayang-sayang.[26]Untuk itu terus
menjaga persaudaraan dan kebersamaan. Apalagi, ada pesan leluhur dengan motto
leluhur, mototompiaan, mototabian bo mototanoban (saling memperbaiki,
saling sayang menyayangi, dan saling ingat mengingatkan). “Bukan saling
bertikai yang justru merusak tatanan kehidupan.[27]Oleh
karena itu, Sulut mendapat predikat sebagai daerah teraman di Indonesia dan tidak mudah disulut, karena kondusifnya keamanan, ketertiban masyarakat
dan kerukunan umat beragama.[28]
DAFTAR
PUSTAKA
A.Sirri, Mun'im (ed), Fiqih
Lintas Agama, Jakarta: Paramadina, 2004
Arfhan,Imron, PenelitianKualitatifdalamIlmu-ilmuSosialdanKeagamaan,Malang
:Kalimasada Press, 1996
BadanPusatStatistik Kota Manado, Kota Manado DalamAngka 2012
Bakinnews.
2012. FKUB-GMIBM: Serukan Perdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85
(diakses tanggal 22 September 2013)
Ferimeldi, Kemenag Gelar Pelatihan Manajemen Konflik FKUB, Dalam Tribun
Manado, Tanggal 9 April 2012
Fernando
Lumowa, Tribun Manado, 29 April 2012
Gara,Nico,Peran dan Fungsi FKUB:
Pengalaman FKUB SULUT, Powerpoint yang Dipresentasikan pada Rakerda FKUB
SULUT, tanggal 14-15 Juni 2012 di Hotel Arya Duta Manado
http://indonesia.ucanews.com/2012/06/15/kerukunan-umat-beragama-harga-mati-di-sulawesi-utara/, diaksestanggal 22 September 2013
J. Lasut, Billy, Manadonyaman.wordpress, tanggal 22 Desember 2012
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Profil
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sulawesi Utara.
L. Esposito, John,Islam The Straight Path, New York: Oxford University
Press, 1988
Mudzhar,Atho, "Kebijakan Negara dan Pemberdayaan
Lembaga dan Pimpinan Agama dalam Rangka Keharmonisan Hubungan antar Umat
Beragama" dalam Muhaimin AG (ed), Damai di Dunia Damai Untuk
SemuaPerspektif Berbagai Agama, Jakarta: Proyek Peningkatan Pengkajian
Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004
-------,Pendekatan Studi Islam Dalam Teori dan
Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Muhadjir,Noeng,MetodologiPenelitianKualitatif, Yogyakarta : Rake Sarasin, 1998 ), h. 21
Muhammad Diansyah (-) dalam ketagori Bidang Harmonisasi Umat Beragama
tanggal 14 Mei 2012
Nata, Abudin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998
Rizal,Syamsul,Konseptualisasi Agama
dan Kerukunan: Studi Kebijaksanaan Lokal Terhadap Umat Beragama di
Sidawangi-Sumber Cirebon, Makalah yang dipresentasikan pada Annual
Conference on Islamic Studies ke 11 di Bangka Belitung tanggal 10-13 Oktober 2011
Sandiah, Anwar, (anggota FKUB
Provinsi Sulawesi Utara periode 2011-2016, Wawancara Pribadi Tanggal 23
Desember 2013
Sukmadinata,Nana
Sayodih,Metode Penelitian Pendidikan, Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Thoha,Anas Malik,Tren Pluralisme
Agama Tinjauan Kritis, Jakarta : Perspektif, 2005
Yosadi, Sofyan Jimmy, 2013. Toleransidan
Kerukunan-2.http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diaksestanggal 22 September 2013).
BAB IV
KONDISI OBJEKTIF
WILAYAH SULAWESI UTARA
A. Gambaran Singkat Wilayah Penelitian
1. Sekilas Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara
merupakan kota beragama/“Tuhan” yang tumbuh dan berkembang berbagai
agama, suku dan budaya sehingga kota Manado dikenal sebagai kota majemuk. Umat
beragama hidup rukun dan saling menyapa
dalam membangun tatanan kehidupan sosial
yang nyaman dan teratur. Keanekaragaman suku, bahasa, adat istiadat dan agama
tersebut merupakan suatu kenyataan yang patut disyukuri sebagai investasi
bangsa. Namun di samping itu kemajemukan atau keanekaragaman juga dapat
berpotensi untuk konflik kepentingan
antara kelompok yang berbeda-beda tersebut. Berbagai upaya yang dilakukan
pemerintah termasuk Lembaga STAIN di Manado berupaya meneliti kondisi objektif
kerukunan umat beragama guna memperkaya khazanah intelektual dan memperluas
cakrawala pandang berfikir dalam bingkai religuitas dan sosialitas.
Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu
kota Manado terletak antara 0◦15’ - 5◦34 Lintang Utara dan antara 123◦07 - 127◦10
Bujur Timur yang berbatasan dengan laut Sulawesi, Republik Philipina dan Laut
Pasifik di sebelah Utara serta Laut Maluku di sebelah Timur. Batas sebelah
Selatan dan Barat masing-masing adalah
Teluk Tomini dan Provisnsi Gorontalo. Luas Wilayah Sulawesi Utara tercatat 14.360,56 km². Yang meliputi 11 kabupaten dan 4 kota dan 159 Kecamatan serta 1.661 desa sebagaimana
terlihat dalam tabel 1 dan 2 di bawah ini. Bolaang
Mongondow merupakan kabupaten terluas dengan luas wilayah 3.022,70km² atau 20,66 persen dari wilayah
Sulawesi Utara.[29]
Tabel I
Jumlah
Kabupaten/Kota provinsi Sulawesi Utara dan Luasnya
Kabupaten /Kota
|
Luas (Km²)
|
%
|
1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Kabupaten Sangihe
4. Kepulauan Talaud
5. Minahasa Selatan
6. Minahasa Utara
7. Bolaang Mongondow Utara
8. Kepulauan Sitaro
9. Minahasa Tenggara
10. Bolaang Mongondow Selatan
11. Bolaang Mongondow Timur
12. Kota Manado
13. Kota Bitung
14. Kota Tomohon
15. Kota Kotamobagu
|
3.022,70
1.162,99
594,29
1.034,74
1.489,44
985,32
1,936,80
284,67
730,63
1.795,91
897,51
167,12
332,76
147,11
48,57
|
20,66
7,95
4,06
7,07
10,18
6,73
13,24
1,95
4,99
12,28
6,13
1,14
2,27
1,01
0,34
|
Jumlah
|
14.630,56
|
100,00
|
Sumber : Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara Dalam Angka
2012
Tabel 2
Jumlah
Kecamatan dan Desa Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten /Kota
|
Ibu Kota
|
Jumlah Kecamatan
|
Jumlah Desa
|
1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Kabupaten Sangihe
4. Kepulauan Talaud
5. Minahasa Selatan
6. Minahasa Utara
7. Bolaang Mongondow Utara
8. Kepulauan Sitaro
9. Minahasa Tenggara
10. Bolaang Mongondow Selatan
11. Bolaang Mongondow Timur
12. Kota Manado
13. Kota Bitung
14. Kota Tomohon
15. Kota Kotamobagu
|
Lolak
Tondano
Tahuna
Melonguane
Amurang
Airmadidi
Boroko
Ondong Siau
Ratahan
Bolang Uki
Tutuyan
Manado
Bitung
Tomohon
Kotamobagu
|
12
21
15
19
17
11
6
10
12
5
5
9
8
5
4
|
152
239
167
153
156
126
91
84
144
65
51
87
69
44
33
|
Jumlah
|
159
|
1.661
|
Sumber : Badan Pusat Statistik
Penduduk Sulawesi Utara berdasarkan
Proyeksi tahun 2011 berjumlah 2.296.666 Jiwa sebagaimana yang terlihat pada
tabel 3 di bawah ini:
Tabel 3
Jumlah
Penduduk Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten /Kota
|
2011
|
1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Kabupaten Sangihe
4. Kepulauan Talaud
5. Minahasa Selatan
6. Minahasa Utara
7. Bolaang Mongondow Utara
8. Kepulauan Sitaro
9. Minahasa Tenggara
10. Bolaang Mongondow Selatan
11. Bolaang Mongondow Timur
12. Kota Manado
13. Kota Bitung
14. Kota Tomohon
15. Kota Kotamobagu
|
215.904
313.892
127.520
84.378
197.755
191.036
71.564
64.516
101.575
57.648
64.370
415.114
189.920
92.583
108.891
|
Jumlah
|
2.296.666
|
Sumber : Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara Dalam Angka
2012
- Kondisi kehidupan Keagamaan
Sulawesi Utara dengan populasi 2.296.666 jiwa berdasarkan proyeksi
penduduk tahun 2011,[30]
dihuni beragam suku di antaranya Minahasa (30%), Sangir (19,8%), Mongondow
(11,3 %), Gorontalo (7,4%), Tionghoa (3%). Potensi Sumber daya alam, panorama
yang indah, beragam budaya dan adat istiadat, suku dan agama, masyarakatnya
yang ramah dan senantiasa hidup rukun dan damai adalah anugerah terindah yang
telah diberikan Tuhan Sang Pencipta.[31]
Kehidupan beragama yang damai dan harmonis sangat di
dambakan oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan tempat-tempat
peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan yang lainnya yang
terus bertambah di sekitar pemukiman warga. Tempat peribadatan umat Islam di Sulawesi Utara
yaitu Masjid pada tahun 2011 berjumlah 1.084 unit. Tempat peribadatan umat
Kristiani, Hindu, Budha dan tempat ibadah lainnya masing-masing berjumlah 4.543 gereja Kresten 342 gereja Katolik, 43 Pura 31
Vihara dan 6 lainnya.[32]
Kehidupan
Keagamaan di Sulawesi Utara sangatlah
baik. Toleransi dan Kerukunan berjalan alamiah antar masyarakat maupun antar
umat beragama. Sejarah mencatat ketika zaman kolonial Belanda, Kyai Mojo dan
pengikutnya dibuang ke tanah Minahasa Sulawesi Utara, masyarakat setempat
begitu welcome memberikan tanah
adatnya dan hidup berdampingan ratusan tahun dengan rukun dan damai. Demikian
pula KH Imam Bonjol, pahlawan nasional yang dibuang dari Sumatera dan akhirnya
meninggal dan dimakamkan di daerah Lotta, Minahasa. Di Manado, kampung Arab
(sekarang kelurahan Istiqlal) bersebelahan jalan dengan kampung cina
(Calaca-Pinaseaan) masyarakatnya hidup berdampingan tanpa gesekan yang berarti
selama ratusan tahun. Orang Tionghoa ada yang tinggal di kampung Arab,
sebaliknya orang Arab membuka usaha di kampung Cina. Uniknya ada pula kampung
yang bernamakan daerah misalnya kampung Tomohon, kampung Jawa, Kampung Kakas,
Kampung Langowan, Kampung Bugis, dan sebagainya. Beragam suku tinggal bersama
diantaranya Gorontalo, Sangihe, Tionghoa, Minahasa. Mereka hidup berdampingan
saling membantu, toleran dan rukun.
Pada bulan
Juli 1977 Dilaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke X di Manado
dan pada Juli 1980 di kota Tomohon dan di Manado diselenggarakam Sidang Raya
Dewan Gereja-geraja se Indonesia (Sidang Raya ke XI). Kedua kegiatan berskala
nasional ini diselenggarakan dengan
sukses karena didukung seluruh masyarakat Sulut dalam situasi yang
mengedepankan toleransi, rukun, dan damai. Saat ini di Sulawesi Utara banyak
digelar event keagamaan tingkat nasional dan internasiaonal yang didukung dan
ditopang masyarakat maupun tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sesungguhnya
toleransi dan kerukunan Agama di Sulawesi Utara bukan tanpa ujian. Pada 14
Maret 1970 terjadi peristiwa pembakaran Klenteng Ban Hing Kiong Manado. Konflik
antar agama bermula dari persoalan sepele yakni dialog seorang Tionghoa majikan
toko dengan pekerjanya yang muslim. Dialog yang bermaksud candaan akhirnya
menjadi gerakan massa karena isi dialog jadi bahan gunjingan di masyarakat.
Konflik hampir meluas saat itu karena adanya pelemparan batu ke gedung gereja
Sentrum Manado.
Di saat ini
kewaspadaan tentu harus terjaga. Beberapa peristiwa dapat dijadikan contoh
bahwa menjaga toleransi dan kerukunan bukanlah hal mudah. Teror bom yang
menimpa gedung konsulat Philipina, teror bom di KFC Manado, dan teror bom di
gedung Sinode GMIM di Tomohon. Peristiwa Hari raya Idul Adha 2012 yang menjadi
heboh karena miskomunikasi penggunaan lapangan Tikala untuk shalat Id oleh
Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sulut dan bersamaan
diselenggarakannya Kebaktian Kebanguna Rohani oleh pemuda GMIM. Begitu juga
kasus “makanan halal” di pemkot Manado yang membuat heboh dan dimuat di
beberapa media massa lokal, adalah beberapa contoh diantaranya. Namun dengan jalan dialog dan toleransi yang
terjalin kejadian ini tidak menjadi akar konflik baru di samping itu dibutuhkan
sikap arif pemerintah serta peran tokoh
agama.[33]
B. FKUB Provinsi Sulawesi Utara
1. Proses Pembentukan dan Profil FKUB
Sulut 11 tahun lebih dahulu
membentuk wadah yang menyatukan para tokoh agama ini dibandingkan Pemerintah Nasional yaitu BKSAUA yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur KDH Tingkat I
Sulut No. 91/KPTS/1969 tanggal 25 Januari 1969. Perkembangan selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8
& 9 Tahun 2006, dibentuklah FKUB. Onibala melanjutkan bahwa kerukunan
hidup antar umat beragama di Sulut sangat diakui tidak dapat dilepaskan dari
peran sinergis umat beragama yang ditopang oleh kearifan lokal dengan filosofi Torang
Samua Basudara, kata Onibala sambil menambahkan, "kerukunan yang
tercipta adalah buah kerja keras segenap komponen yang ada".[34]
Pada 27 September 2007 dengan diadakan
pertemuan antara para tokoh agama dan pemimpin majelis keagamaan serta pengurus
BKSAUA Sulawesi Utara untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
sebagaimana amanat PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006. Walaupun FKUB telah banyak
dibentuk di berbagai daerah di Indonesia, Sulawesi Utara agak terlambat karena
menghormati eksistensi BKSAUA. Pada pertemuan tersebut, disampaikan pesan
Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang agar organisasi BKSAUA tetap ada sebagai
kearifan lokal walaupun nantinya FKUB telah terbentuk dan dapat dipandang
sebagai kearifan nasional.
Semua
tokoh agama bersepakat agar nantinya organisasi atau lembaga yang ada di
Sulawesi Utara adalah BKSAUA dan FKUB. Oleh peserta pertemuan dipilihlah
formatur pembentuk FKUB Sulawesi Utara saat itu yakni KH Fauzi Nurani (Alm)
(Islam), Moudy Rondonuwu (Kristen), Emmy Senewe (Katolik), Suryono (Hindu), dan
uniknya perwakilan Buddha memilih Pendeta Niko Gara mewakili Buddha serta
Sofyan Jimmy Yosadi sebagai perwakilan Konghucu. Juga masuk dalam formatur
Halil Domu, Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara, saat itu, dan F Wagey, Kaban
Kesbang Sulawesi Utara saat itu. Dengan alasan senioritas, jabatan salah satu
ketua mewakili Konghucu yang ditawarkan peserta pertemuan tokoh agama saat itu,
langsung ditolak oleh Yosadi dan menunjuk WS Hanny Kilapong, orang yang dihormatinya.
Yosadi sendiri diangkat menjadi anggota pengurus FKUB Sulawesi Utara. Pada
tanggal 1 April 2008 untuk pertama kalinya pengurus FKUB dilantik Gubernur
Sulawesi Utara SH Sarundajang.[35]
Pada
3 Januari 2011 diadakan Musda FKUB Sulawesi Utara dan berdasarkan SK Gubernur
Sulawesi Utara No 94 Tahun 2011 tentang Penetapan Pengurus FKUB Sulawesi Utara,
dilantiklah pengurus FKUB Sulawesi Utara periode kedua pada 7 April 2011 di
ruang Mapaluse kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pelantikan yang dilaksanakan
Gubernur SH Sarundajang dilanjutkan dengan dialog antara gubernur dengan para
tokoh agama. Yosadi yang dilantik bersama-sama pengurus lainnya terpilih
menjadi salah satu wakil ketua dari unsur Konghucu, menggantikan XS Hanny
Kilapong yang meninggal dunia.[36]
Adapun
susunan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara periode
2011 sampai dengan 2016 sebagai berikut:
Struktur Kepengurusan FKUB
2011-2016
Lampiran
|
:
|
Keputusan
Gubernur Sulawesi Utara
|
Nomor
|
:
|
94
Tahun 2011
|
Tanggal
|
:
|
4
April 2011
|
Tentang
|
:
|
PENETAPAN PENGURUS FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) PROVINSI SULAWESI UTARA PERIODE 2011-2016
|
SUSUNAN PENGURUS
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
PROVINSI SULAWESI UTARA PERIODE 2011-2016
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
PROVINSI SULAWESI UTARA PERIODE 2011-2016
Dewan Penasehat
|
|||
Ketua
|
:
|
Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
Kepala Kantor Kementrian Agama
Wilayah Sulawesi Utara
|
|
Sekretaris
|
:
|
Kepala Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara
|
|
Anggota
|
:
|
1. Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Unsur Polda Sulawesi Utara
3. Bimkomsos Sister Korem 131
Santiago
4. Kasi Sospol Ada As. Intel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
5. Kepala Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara
6. Pdt. A.T. Liow
7. Dr. Taufik Pasiak, M.Kes.
8. Jhon Tangkowit
9. Pdt. J.R. Sumakul
10. Ir. M. Rondonuwu, MT.
|
|
Pengurus
|
|||
I
|
Ketua
|
:
|
Pdt. Dr. Nico Gara
|
II
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Gbl T. Batasina, S.Th
|
Wakil Ketua II
|
:
|
P. Christian Santie, M.Sc
|
|
Wakil Ketua III
|
:
|
Drs. KH. Rizali M. Noor
|
|
Wakil Ketua IV
|
:
|
Drs. IBP. Wedha Manuaba
|
|
Wakil Ketua V
|
:
|
Honny Lionardhy, SE, Ak
|
|
Wakil Ketua VI
|
:
|
Sofian Yosadi, SH
|
|
III
|
Sekretaris
|
:
|
Drs. Amin Lasena, MAP
|
Sekretaris I
|
:
|
Franky Mocodompis, S.Sos
|
|
Sekretaris II
|
:
|
Drs. Tenni Asa
|
|
IV
|
Anggota
|
:
|
1. Pdt. Arthur R Rumengan, M.Teol
2. Pdt. J. Pangalila
3. Drs. Philep Morse Regar, MS
4. Pdt. Stephen Berny Salainti
5. Tamzil H. Permata
6. Putu Tunas, B.Sc
7. Drs. Anwar Sandiah
8. Ferry Onibala, SE
9. Ir. Emmy Senewe
10. Anitje Labang, S.Pd
11. Ps. Marcel Lintong
|
V
|
Sekretariat
|
:
|
1. Kepala Sub Bagian HUKMAS dan
KUB KANWIL Kementrian Agama Sulawesi Utara
2. Kepala Bagian Fasilitas Sosial
dan Keagamaan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Utara
3. Jeanne M. Bawini, S.Sos
4. Rachmat Lole, SH
|
GUBERNUR
SULAWESI UTARA
ttd
S.H
SARUNDAJANG
|
|||
Pada tanggal 8 Oktober 2013, Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut mengadakan rapat istimewa yang
bertempat di Hotel Lion Manado, di mana pada rapat ini membahas berbagai
program FKUB, dan juga sekaligus mengenalkan kasubag Hukum dan KUB yang
baru Jansje Aaltje Henny Rumondor, S.Th, di mana sebelumnya dijabat oleh
Evangeline M. C. Sepang, S.PAK, Msi. Hadir pada kegiatan ini Kakanwil Kemenag
Sulut H. Sya’ban Mauluddin M.Pd.I, Ketua FKUB Sulut DR.
Nico Gara, dan pengurus FKUB Prov. Sulut.[37]
Sepang yang saat ini telah menjabat
sebagai Kepala Kantor Kemenag Kota Tomohon dalam sambutanya menyampaikan kesan
selama di FKUB Sulut.[38] dan mengucapkan terima
kasih karena telah memberikan kepercayaan, kebersamaan yang terjalin
dengan baik antar pengurus FKUB yang telah terjalin selama tiga tahun
lebih, mohon maaf atas kekurangan, semoga kebersamaan dapat terus terjalin
dengan baik. Sementara dalam sambutan Mauluddin, ia menyampaikan agar ke
depan FKUB dapat terus meningkatkan
program FKUB semakin baik dalam merajut Kerukunan Umat Beragama yang
ada di sulawesi utara.
2. Pelaksanaan Peran FKUB
Peran utama
FKUB sebagai mediator, fasilitator dan komunikator pada masyarakat umat
beragama di Sulawesi Utara khususnya kota Manado guna memelihara kerukunan
antar umat beragama agar dapat tercipta hubungan yang harmonis, dinamis dan
humanis. Tugas Forum Komunikasi Umat Beragama sebagaimana yang dimanatkan pada peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.” Maka ada beberapa hal penting yang menjadi
tugas dan fungsi lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap wilayah
provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Tugas-tugas tersebut tertuang dalam pasal 8 dan pasal
9 yang berbunyi:
Pasal 8
(1) FKUB
dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan
FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan
difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat;
b.
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c.
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat
dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d.
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat
beragama dan pemberdayaan
masyarakat.
(2) FKUB
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat;
b.
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c.
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat
dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d.
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat; dan
e.
memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan
pendirian rumah ibadat.[39]
a.
Pelaksanaan
Dialog
Sampai saat ini sejak FKUB Provinsi Sulawesi Utara terbentuk pada September 2007 dan di lantik
Desember 2007 Kemudian melanjutkan lagi pade periode ke dua 2011- 2016.[40] secara formal
sebagai sebuah kegiatan yang diprakarsai oleh FKUB untuk melakukan dialog
didekati dari kebutuhan dan masalah yang muncul bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu dialog sendiri menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah dan ada
pula melalui langsung melalui ke Gubernur.Sulawesi Utara dengan kota Manado
menjadi salah satu barometer kerukunan umat beragama di Indonesia karena segala
persoalan kegamaan didekati secara kekeluargaan yang dibingkai dengan
Birokratis dan demokratis.
Dari informasi di atas dapat dipahami bahawa semangat
keberagamaan di Sulawesi Utara menjadi budaya dan kultur yang kuat dalam
membangun solidaritas yang saling menyapa antara satu dengan yang lainnya.Hal
ini ditunjukan dalam budaya starata sosial semuanya berbau “TUA”, Pinan-Tua,
Pai-Tua, Mai-Tua dan tua-tua lainnya. Dalam hidup ada orang lama dan ada orang
tua, orang
lama adalah hidupnya dan usianya sudah lama namun secara budaya dan kultural
belum memilki konstribusi yang bermakana dalam hidup, masih mabuk-mabukan dan
berleha-leha dalam hidup. Sedangkan orang tua adalah orang yang memiliki pandangan dan
pemikiran yang bermakna sehingga dapat menjadi sumbangsi dalam kemajuan bangsa
dan negara. Terkhusus yang duduk dibirokrasi sangat dihormati karena konstribusinya sangat
dibutuhkan dalam kemajuan budaya dan peradaban kota Manado di sulawesi Utara.
Untuk mengubah suasana daerah pada prinsipnya menduduki birokrasi bila
tidak, maka sesuatu yang diimpikan tersebut yang tidak mungkin terwujud.
Sebagai bukti budaya dan kultur kekeluargaan tersebut,
pemuka agama dan tokoh masyarakat
melakukan dialog-dialog non formal atau dialog pada kesempatan dimana
anggota FKUB diundang dalam kegiatan kerukunan yang diadakan oleh Kanwil
Departemen Agama dalam hal ini Humas dan KUB, Kesbang dan Linmas
maupun dari Biro Sosial Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan atau
pada kesempatan dimana anggota FKUB diundang oleh FKUB-FKUB
Kabupaten/Kota pada acara-acara pelantikan oleh pemerintah
Kabupaten/Kota setempat.
Diantara
dialog-dialog yang telah dilakukan adalah :
1.
Persoalan
Syi’ah namun diselesaikan di MUI
2.
Kunjungan
tamu-tamu dari luar dalam rangka dialog untuk mengkomunikasikan keberadaan FKUB
di SULUT yang santun dan damai.
Diantara kunjungan tersebut adalah pengurus FKUB Sumatera Barat, Payakumbuh, Kalimantan, Pontianak, Para peneliti dari Kemenag Pusat Jakarta bahkan tamu dari luar negeri.
3.
Tahun
2009 persoalan teroris yang dianggap
berasal dari syariat Islam, sehingga umat Islam di Manado dibenci bahkan Gubernur dan Pasukan Brigadir Manguni juga tidak
simpatik pada Islam, namun ketika dijelaskan di Gubernur tepatnya di ruang Mapalus tempat dialog dilakukan baru mengerti bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dengan Syariat
kerena merupakan metode untuk melakukan ibadah dari berbagai aspek. Dan Syariat Islam merupakan jalan menuju Tuhan. Adapun Teroris Bukan
didasarkan Syariat Islam namun didasarkan dengan nafsu, sentimen dan kebencian belaka. Islam dan Syariat tidak pernah mengajarkan mengenai bom untuk membunuh orang lain.
4.
Tahun
2011: 1). Dialog seputar persoalan orang kristen ”Gereja Setan” semuanya direkomendasikan ke gubernur yang akhirnya membawa kesepakan untuk tidak dibesar-besarkan. 2). Peristiwa Tondano antara Islam dan Kristen
seputar sara, anak mabuk-mabukan yang memprovokasi Islam akan diserang orang
kristen. 3). Bolaang Mongondow, anak muda mabuk-mabukan juga
peristiwa sara, 4). Sangir Talaud, tepatnya Tahuna ”Islam Tua”
Semunya dapat dikomunikasikan dengan baik. 5). Dumoga ada warga lagi
membangun rumah namun dekat gereja Bas mendapat BOM masa jepang namun
diissukan oleh media bahwa ditemukan bom di sekitar Gereja dan akan mengganggu ibadah natal.
5.
Tahun
2012 ada masalah Paham Ahmadiyah dan itu dikomunikasikan dengan FKUB di Hotel
Sahid Kawanua dan itu diselesaikan secara keumatan. Artinya Ahmadiyah adalah bagian dari Islam, hanya isu-isulah yang
menyesatkan. Islam sadar betul namanya paham variatif yang
terpenting tidak menyesatkan dan mengganggu ketentraman umat beragama.
6.
Dialog
melalui Media elektronik Radio FM. Tumohon, “komunitas damai” ternyata membawa
komunitas masyarakat lebih mengerti dan
memahami Islam dan membawa nilai tersendiri dari kebersamaan dari berbagai
agama.[41]
b. Penampungan Aspirasi
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan
aspirasi masyarakat merupakan salah satu tugas FKUB baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota. Proses menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat dilakukan oleh FKUB melalui acara
dialog-dialog atau sosialisasi PBM atau kunjungan ke beberapa FKUB
Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh FKUB Provinsi. Dalam acara dialog
tersebut masyarakat mengemukakan berbagai permasalahannya baik sebagai aspirasi
sendiri maupun aspirasi kelompoknya. Materi aspirasi ormas keagamaan dan
masyarakat di sampaikan atau dititipkan kepada majelis agama yang masuk dalam
struktur kepengurusan FKUB di Provinsi Sulawesi Utara. Aspirasi yang
disampaikan biasanya menyangkut masalah sosial keagamaan seperti dialog-dialog
yang telah dijelaskan di atas. berkaitan dengan permasalahan pendirian rumah
ibadat. Terdapat beberapa mesjid yang
belum dapat izin seperti STAIN, Bitung, Minut, Al-Kadir di Singkil, dan
lain-lain karena belum buat laporannya.[42]
c. Penyaluran Aspirasi
Tugas dan fungsi dari Forum Kerukunan
Umat Beragama adalah selain menjadi penampung aspirasi masyarakat juga
berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Apa yang terjadi di salah satu
kabupaten/kota di Sulawesi Utara, yakni terjadinya tawuran Tarkam (Tawuran Antar Kampung) antara Desa
Ibolian I dan Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Barat, beberapa waktu yang lalu juga
menjadi salah satu gambaran bahwa betapa fungsi dan peran dari FKUB itu sangat
dibutuhkan. Ketua BPS (Badan Pekerja Sinode) GMIBM (Gereja Masehi Injili di
Bolaang Mongondow) Pdt Christin Raintama Pangulimang STh misalnya, mengaku
pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada para Ketua Badan Pekerja Majelis
Jemaat (Desa) dan Ketua Badan Pekerja Wilayah (Kecamatan) di wilayah Dumoga
Raya (Dumoga Barat, Dumoga Utara dan Dumoga Timur), lebih khusus wilayah yang
bertikai itu untuk mengeluarkan edaran seruan perdamaian. Menurut dia, semua
pihak harus dapat menahan diri dan sepenuhnya diserahkan ke pihak aparat
TNI/Polri.
Apalagi menurut, Pendeta
Raintama-Pangulimang, aparat Kepolisian dalam menjalankan tugas selalu mengacu
kepada peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. “Jadi, sekali lagi
masyarakat yang berada di Dumoga Raya untuk dapat menahan diri, mari
serahkanlah ke pihak berwajib,” pesannya. Hal senada dikemukakan Ketua Forum
Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Bolmong Hi. Subekti Ali mengatakan, semua
pihak untuk dapat menahan diri dari situasi yang memanas di Dumoga Raya,
terutama kedua pihak yang bertikai. “Jangan mudah terpancing karena daerah kita
ini merupakan daerah yang penuh dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan,
serahkanlah kepada pihak yang berwajib,” Ia menambahkan, sebagai umat beragama
dan hidup bermasyarakat, tentunya semuanya bersaudara. Boleh dibilang, saudara,
sekandung dan seagama.[43]
“Kita
semua harus menghindari berbagai gesekan-gesekan, terutama gesekan yang memicu
konflik antar masyarakat, sama-sama mencari solusi dan bergandengan tangan
hidup rukun dan damai,” ajak Subekti yang juga Kepala Kantor Kementrian Agama
Bolmong itu.[44]
Sementara itu, Bupati Bolmong Hi. Salihi B Mokodongan kembali mengajak
masyarakat yang bertikai dan umumnya Dumoga Raya untuk terus menjaga
persaudaraan dan kebersamaan. Apalagi, ada pesan leluhur dengan motto leluhur, mototompiaan,
mototabian bo mototanoban (saling memperbaiki, saling sayang menyayangi,
dan saling ingat mengingatkan). “Bukan saling bertikai yang justru merusak
tatanan kehidupan,” pesan Mokodongan.[45] Kerja sama antar berbagai
pihak sebut dapat memberi dampak pada terciptanya perdamaian di daerah konflik
yang terjadi. Apa yang dilakukan pihak gereja, FKUB dan pemerintah telah
menciptakan rasa aman dan tenteram dalam masyarakat.
Ketika maraknya demonstrasi berkaitan
dengan film Innocence of Moslem, yang menghina nabi Muhammad, maka Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara mengeluarkan lima seruan moral.
Ketua FKBU Sulawesi Utara – Pdt. DR. Nico Gara, MA menyatakan, bahwa FKBU
Sulawesi Utara mengecam keras pembuatan film Innocence of Moslem sebab
telah menyinggung hal yang sensitif baik bagi umat Islam maupun umat
beragama pada umumnya dan merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.
FKBU Sulawesi Utara mendesak kepada
pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan atas hak
asasi manusia tersebut. Maka FKUB Sulawesi Utara menyatakan solidaritas bersama
seluruh umat Islam. Namun diharapkan agar umat Islam menanggapi situasi ini
dengan kepala dingin agar tidak sampai menimbulkan tindakan kontra produktif.
Di bawah ini adalah pernyataan FKUB Sulawesi Utara sebagai berikut:
a.
Mengecam keras pembuatan film
yang menghina Nabi Muhamad.
b.
Perbuatan itu telah menyinggung
hal yang sensitif, baik bagi umat Islam maupun umat beragama pada
umumnya, dan merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
c.
Mendesak kepada pihak
berwewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan atas HAM
tersebut.
d.
Kami memahami betapa terlukanya
hati umat Islam. Karena itu kami menyatakan solidaritas kami bersama umat
Islam.
e.
Kami berharap umat Islam akan
menanggapi situasi ini dengan kepala dingin, agar tidak sampai menimbulkan
tindakan yang kontra produktif.[46]
Peristiwa tersebut kembali menguji peran dan fungsi
sebuah ormas yang diberi tugas dan fungsi sebagai perekat dalam masyarakat
dalam rangka menghindari dan menghilangkan konflik dalam masyarakat. Khususnya
masyarakat Sulawesi Utara.
Dari tugas
pokok dari FKUB tersebut di atas, merupakan kebutuhan masyarakat luas yang
ingin mencapai kedamaian dan ketentraman. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua
FKUB, Dr. Niko Gara, MA.[47]
bahwa peran Forum digambarkan sebagai pemadam kebakaran; meredam ketegangan
bila ada dalam masyarakat kemudian di komunikasikan dengan baik sesui dengan
prinsip kota manado baku baik-baik, baku inga’-inga’ dan baku sayang-sayang.
FKUB sebagai perawat hati yang luka (pasca konflik) dan memberdayakan
masyarakat agar dapat memahami pemicu konflik dan kemiskinan dan menjadi
mediator antara masyarakat dan pemerintah sehingga terbangun kominikasi yang
intens dan dapat maciptakan iklim kedamaian dan pengertian.
Sebagai organisasi perekat umat
beragama yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai keagamaan, FKUB memilki peran
yang strategis dalam berperan dan
membangun daerah masing-masing ditengah krisis multidimensional yang
tengah terjadi. Disadari bahwa krisis multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula. Contoh
kongkritnya adalah, krisis kepercayaan, telah membawa pada dampak moral ekonomi,
politik dan sosial yang ujung-ujungnya membawa stress, prustasi dan taruma
sosial. Hal tersebut cenderung merusak dan merugikan pada sebuah negara yang tumbuh dan
berkembang.
Fenomena ini secara psikologis dan
sosiologis berpengaruh terhadap sikap dan prilaku
sosial di kalangan
umat beragama. Terjadinya konflik sosial, meningkatnya angka bunuh diri, perceraian, merajalelanya korupsi merupakan persoalan
serius yang harus dicarikan solusinya. Peran tokoh agama dan masyarakat yang diharapkan dapat memberikan
pencerdasan spiritual menjadi sangat penting.
Untuk
itu ada dua peran yang paralel yang dapat dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat
Beragama :
Forum
hendaknya dapat menjadi mediator penghubung di
Internal umat masing-masing. Artinya, masing-masing agama secara vertical
memiliki keyakinan, cara, etika, susila yang dimiliki dan bersifat hakiki. Hal
ini merupakan pembeda antara agama yang satu dengan yang lainnya yang harus
dihormati.[48] Oleh
karena itu FKUB melalui perwakilan di masing-masing agama harus dapat mengkomunikasikan nilai-nilai keutuhan dan
kerukunan di internal umat, dan menjaga aspek sakralisasi pelaksanaan tradisi
keberagamaan masing-masing dengan tetap berpegang pada kaidah agama.
Secara horizontal, disamping dinternal, maka dalam perspektif sosiologi agama,
hubungan yang bersifat sosial dengan umat beragama lainnya perlu dijaga dan
dikembangkan.
Dalam
konteks inilah FKUB dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai : Wahana komunikasi,
interaksi antara satu dengan yang lainnya dalam memberikan informasi terhadap
tafsir agama masing-masing, sehingga tercipta suasana saling memahami dan
saling menghormati;
Sebagai
wahana mediasi setiap persoalan yang
mengarah pada terjadinya konflik baik yang bersifat laten maupun
manifest;
Sebagai
media harmonisasi hubungan satu dengan yang lain dalam mengkomunikasikan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan;
Melakukan
sosialisasi kepada masing-masing umat beragama agar dalam kehidupan sosial
tidak bersifat eksklusif sehingga dapat terbangun
kohesi sosial dikalangan umat beragama;
Membantu
pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan; Bersama-sama pemerintah dan aparat
kemanan ikut menjaga iklim sosial dan politik yang kondusif; Dan tentunya banyak hal lagi yang dapat
dikerjakan dengan selalu bersinergi dengan kekuatan-kekuatan sosial secara luas.
Di setiap organisasi selalu akan diperhadapkan dengan
realitas yang beragam, realitas tersebut boleh jadi merupakan pendukung agar seluruh harapan
dan tujuan terselenggara dan tercapai dengan baik. Namun tidak sedikit pula
menjadi batu hambatan bagi terselenggaranya seluruh apa yang telah
direncanakan. Demikian halnya dengan seluruh harapan dan tujuan dari
dibentuknya FKUB Provinsi Sulawesi Utara.
Di usia yang terbilang masih muda dibandingkan dengan
FKUB di daerah lain. FKUB Sulawesi Utara menghadapi tantangan yang sama dengan
FKUB lainnya. Walaupun wilayah kerjanya dikenal sebagai wilayah yang sangat
multikultural di wilayah Indonesia. di mana berbagai macam etnis hidup
berdampingan secara damai namun tetap memiliki potensi konflik yang sama dengan
wilayah lainnya.
Oleh kerena itu, kerukunan umat beragama di Sulawesi Utara merupakan
nilai hakiki dan harga yang tidak dapat ditawar-tawar lagi yang menjadi pondasi dan
tujuan dalam hidup (whay
of Life) bagi umat beragama. Hal tersebut di ungkapkan oleh Wagub Djouhari
Kansil bahwa,[49] predikat Sulut sebagai daerah teraman di Indonesia dan tidak mudah
disulut, karena kondusifnya keamanan dan ketertiban
masyarakat dan kerukunan umat beragama.
Terciptanya
iklim perdamaian dan ketentraman pada masyarakat Sulawesi Utara karena adanya
toleransi antara umat beragama, masyarakat dan pemerintah. Toleransi dapat
terwujud bila kita dapat memahami dan mengerti perbedaan tersebut dan diyakini
bahwa perbedaan tersebut yang dapat memperkaya dan memperluas wawasan cakrawala
berfikir umat beragama.
Salah satu penghambat yang dialami oleh FKUB adalah
posisi pemerintah yang terlibat di dalam struktur kepengurusan bukanlah penentu
kebijakan puncak dari sistem pemerintah daerah yakni gubernur dan
bupati/walikota. Karena yang terlibat secara langsung dalam FKUB hanyalah
perpanjangan tangan dari pemerintah, sekretaris daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Jadi ketika dibutuhkan, sistem koordinasi tersebut masih
terlalu panjang. Karena sekretaris daerah haruslah menghubungi kepala
pemerintahan di wilayahnya.
d.
Sosialisasi
Peraturan Perundang-undangan
Salah satu kegiatan Forum Kerukunan Antara Umat Beragama (FKUB) dan
Pemerintah Kota Manado, yakni mensosialisasikan peraturan bersama Menteri
Agama-Menteri Dalam Negeri (Menag-Mendagri) nomor 9 dan nomor 8 Tahun2006,
kepada kepala lingkungan pada tanggal 22 Maret 2013.
Wakil Walikota Mando, Dr. Harley AB Mangindaan SE, MSM, yang juga merupakan
Dewan Penasehat FKUB Kota Manado, mengatakan bahwa Manado merupakan kota yang
heterogen tetapi tetap aman sampai sekarang.
Lebih lanjut dikatakannya, kerukunan dan toleransi antar umat beragama
di Manado harus tetap terjaga, dan itu merupakan salah satu tanggungjawab FKUB
dan pemerintah, serta kepala lingkungan sebagai ujung tombak. “Harapan saya
agar para kepala lingkungan bisa melakukan tugas dengan baik, dalam urusan
kerukunan antar umat beragama tetap terjaga.”[50]
Hal senada juga disampaikan Ketua FKUB Manado Pdt. DR. HWB Sumakul.
Menurutnya, kerukunan antar umat beragama akan membuat suatu kota diberkati
oleh Tuhan. "Akan banyak berkat dan rezeki yang Tuhan berikan, jika suatu
daerah aman," kata Sumakul, yang turut diaminkan seluruh undangan.
Pada tanggal 7 Juli 2013, wakil gubernur Sulawesi Utara Kansil membuka
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) FKUB Sulawesi Utara 2013 yang berlangsung dari
tanggal 7 s/d 8 Juli 2013 di Hotel Aryaduta Manado. Ia mengharapkan, adanya
kerjasama dari para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB dapat membantu
mensosialisasikan dampak negatif HIV/AIDS kepada masyarakat.
“Saya sendiri berkeinginan agar kehadiran FKUB dapat pula menjadi media
yang efektif guna membantu program pemerintah daerah meminimalkan penyebaran
virus dan penyakit yang belum memiliki obatnya itu,” katanya. Keberadaan Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKUB) ini diharapkannya membantu peningkatan kualitas
pengetahuan rohani generasi muda Sulawesi Utara dalam memerangi HIV/AIDS.
“Karena dari sisi agama, kita berkewajiban bagaimana harus memberi
buah-buah yang baik kepada anak-anak kita, agar kelak nanti mereka itu akan
menjadi generasi muda yang memiliki masa depan yang cerah,” ujar Kansil.
Di lain pihak, ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt. DR Nico Gara mengatakan,
anjuran wakil gubernur tersebut akan tetap menjadi bagian dari program kerja
FKUB. “Pencegahan atas penyebaran HIV/AIDS juga dipandang FKUB sebagai salah
satu hal yang baik dilakukan, karena demi mencegah aksi negatif yang juga
ditentang banyak agama,” kata Gara.
Rakerda FKUB Sulut 2013 juga membicarakan sejumlah persoalan lain, yang
intinya untuk tetap menjaga upaya-upaya mempertahankan kerukunan dan komunikasi
antar semua pemeluk agama di Sulawesi Utara. FKUB berharapan, keberadaan
organisasi itu dapat mempererat persaudaraan di Sulawesi Utara, yang juga
terdiri atas beraneka ragam latar belakang hidup.[51]
e.
Pemberdayaan
Masyarakat
Dalam Menunjang serta
memperkuat tali persaudaraan yang sudah sekian lama kita jaga di daerah Nyiur
melambai ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), berupaya
membentuk serta melahirkan organisasi yang meminimalisir bertambahnya penduduk
Sulawesi Utara.
Badan Kependudukan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama
(FKUB), Provinsi Sulawesi Utara, baru-baru ini telah melahirkan serta membentuk
Organisasi keagamaan, yaitu Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Peduli
Keluarga Sejahtera Dan Kependudukan (FAKSEDU), yang diketuai Pdt. Nico Gara MA,
Sekretaris Drs Tedy Assa, Bendahara Pdt. Sintia Sepang MSi, serta dilengkapi
dua Divisi Pemberdayaan dan Kemitraan yaitu Pdt. Teddy Batasina STh dan KH.
Rizaly M Nur.[52]
Gubernur Sulawesi Utara,
DR. Sinyo Harry Sarundajang, mengatakan pembentukan FAKSEDU adalah merupakan
upaya pemerintah dalam bekerja sama dengan pihak BKKBN maupun FKUB, sangatlah
penting, dalam rangka pengendalian penduduk Sulawesi Utara yang mengalami
peningkatan sebesar 1,28% per tahun.
Dikatakannya, organisasi
ini melibatkan Tokoh Agama mampu meminimalisir kependudukan di daerah Sulawesi
Utara, ujar mantan Dirjen OTDA ini. Sementara itu, Nico Gara yang juga ketua
FKUB Sulawesi Utara mengatakan, saya dan rekan-rekan yang baru dikukuhkan akan
bekerja seoptimal mungkin dan maksimal untuk memperkuat komunikasi antar umat
beragama dan memberdayakan dan meminimalisir bertambahnya penduduk di Sulawesi
Utara, ujar mantan Ketua Pemuda Sinode GMIM ini.
C. Faktor Pendukung dan Penghambat
Pelaksanaan Peran FKUB
Manado menjadi trending topik
saat ini dalam hal kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama. Banyak
kalangan menilai kota Manado adalah daerah yang paling rukun, nyaman, dan damai
se-Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terciptanya kota yang
nyaman dan damai ini :
1. Semboyan ”Torang Samua Basaudara” yang
artinya kita semua bersaudara sangat melekat dan mendarah daging di masyrakat
Manado. Arti persaudaraan sangatlah penting di mana sikap saling mendukung dan
membantu serta saling melindungi adalah suatu kewajiban dalam tali persaudaraan tanpa membeda-bedakan agama
yang dianutnya. Hal ini didukung dengan adanya perkawinan campur antar suku,
agama, ras, dan budaya yang berbeda menghasilkan nilai positif, menggabungkan
perbedaan menjadi satu dalam tali persaudaraan. Semboyan ini merupakan visi
dari FKUB Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mewujudkan visi ini, maka
dirumuskanlah misi FKUB Provinsi Sulawesi Utara dengan :
- Mendorong berkembangnya dialog di semua kalangan dalam arti dialog dalam kehidupan sehari-hari, melalui aksi-aksi sosial bersama, antara pemuka-pemuka agama, dialog berupa pelayanan dari satu agama yang melibatkan agama-agama lain.
- Memberdayakan masyarakat miskin
- Memperkenalkan pada dunia internasional salah satu aset Sulut yaitu kerukunan umat beragama
- Menampung aspirasi-aspirasi umat beragama dan masyarakat
e. Menyalurkan aspirasi-aspirasi umat
beragama dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah
f. Mensosialisasikan peraturan, kebijakan dan
program pemerintah di bidang keagamaan.[53]
- Pola/gaya hidup masyarakat Manado umumnya memiliki sifat saling terbuka dalam interaksi sosialnya, hal ini sebagai daya pendukung terciptanya kesatuan dan persatuan hidup bermasyarakat.
3.
Dukungan peran serta pemerintah daerah yang sangat kuat
dan intensif dalam hal kerukunan beragama, dengan terbentuknya Badan Kerjasama
Antar Umat Beragama (BKSAUA) yang secara aktif mempersatukan pemuka – pemuka
agama untuk saling berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga terbentuklah ikatan
kekerabatan yang harmonis antar pemuka – pemuka agama yang juga ikut
mempengaruhi masing – masing individu masyarakat pemeluk agama tersebut.
4.
Masyarakat Manado sangat mawas diri dari pengaruh –
pengaruh buruk yang sifatnya
provokatif dan memecah belah keharmonisan yang telah terjalin selama ini.
5.
Masyarakat Manado juga memiliki sikap Toleransi yang
amat tinggi, dengan cara menghormati pemeluk agama lain yang sedang menjalankan
ibadahnya serta sikap saling mendukung, bantu – membantu dalam acara – acara
besar antar umat beragama tanpa memandang perbedaannya.
Faktor – faktor tersebut melahirkan sikap rukun sehingga terciptanya
daerah yang nyaman dan damai antar masyarakat yang multireligi ini. Keadaan
inilah manjadi acuan daerah – daerah lain dan negara lain untuk mempelajarinya
di kota Manado, sebagai buktinya Kementerian Agama mempercayakan Sulawesi Utara
khususnya Kota Manado sebagai tuan rumah Workshop dan Temu Konsultasi
Optimalisasi Program Kerja Pusat Kerukunan dan Kanwil Kementrian Agama
(Kemenag) Provinsi se-Indonesia “Dalam Upaya Meningkatkan Kerukunan Umat
Beragama”.
Oleh karena itu seorang anggota Komisi VIII DPR RI Achmad
Rubaie menilai Provinsi Sulawesi Utara layak dijadikan model oleh provinsi lain
di Indonesia dalam hal penerapan kerukunan hidup antar umat beragama. Duta
Besar Vatikan untuk Indonesia, MGR. Leopoldo Girelli, memuji toleransi umat
beragama begitu baik pada saat beliau berada di Kota Manado dengan
mengungkapkan perasaannya yang terharu karena selama di Manado, ribuan umat
Katolik serta pemimpin sejumlah agama dan pejabat pemerintahan dengan tulus
menyambutnya. Pernyataan ini menambah daftar panjang pengakuan yang prestatif
untuk kota Manado.[54]
Sebagai bukti konkrit di tengah masyarakat Manado dapat dilihat
pada saat menjelang Bulan Suci Ramadhan bagi umat muslim seluruh
elemen masyarakat non-Muslim bersatu padu memperkuat persatuan dengan menjadi
sosok penjaga keamanan dan pada Hari Raya Natal, masyarakat non-Kristen
menjadikan posisi sebagai “satpam” sebagai wujud kepedulian begitu juga pada
Hari Raya Imlek bagi etnis Tionghoa.
Memang benar terbukti, sikap hidup toleransi umat beragama di
Kota Manado sangat layak dijadikan contoh bagi daerah – daerah dan negara
lainnya. ” Rasa nyaman dan damai sangatlah berharga dalam hidup ini agar kita
semua bisa menikmati hidup yang sesungguhnya”.[55]
Sebagai
kota yang dijadikan model kerukunan antar umat beragama di Indonesia, maka pada
tanggal 21 Maret 2013, provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja dari
FKUB Sumatera Barat. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi
Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara untuk bertukar
informasi dan mempelajari kerukunan umat berama di daerah itu. Rombongan FKUB
terdiri dari sepuluh orang tersebut, dipimpin Kepala Kementerian Agama
Sumbar itu, membawah sejumlah pejabat, antara lain, kejaksanaan tinggi,
kesbang, biro bina sosial tersebut diterima Assisten I Pemerintah Provinsi
Sulut, Mecky Onibala di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Selasa (19/3).
Pertemuan yang diikuti Ketua
FKUB Sulut, DR. Nico Gara, tokoh-tokoh agama serta mewakili pemerintah Sulut
itu dilangsungkan dengan dialog yang masing-masing daerah memberikan masukan
untuk terciptanya hubungan komunikasi umat beragama yang baik. Assisten I,
Mecky Onibala mewakili Gubernur S.H. Sarundajang pada kesempatan langka
itu menjelaskan, masyarakat Sulut yang majemuk dengan pelbagai perbedaan
selalu diikat oleh tali persaudaraan dan selalu mempraktekkan semangat gotong
royong yang dikenal dengan Mapalus. Peran Badan Kerjasama Umat Beragama (BKSAUA) dan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut bisa dilihat pada berbagai dialog
yang ada dalam rangka membina hubungan yang baik dan harmonis antar umat
beragama. “Disamping itu menyambut hari raya Idul Fitri dan Natal, sering
dilaksanakan Safari Ramadhan dan Safari Natal yang melibatkan seluruh tokoh
agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas),” ungkap Onibala.
Di setiap organisasi selalu akan diperhadapkan dengan
realitas yang beragam. Realitas tersebut boleh jadi merupakan pendukung agar seluruh harapan
dan tujuan terselenggara dan tercapai dengan baik. Namun tidak sedikit pula
menjadi batu hambatan bagi terselenggaranya seluruh apa yang telah
direncanakan. Demikian halnya dengan seluruh harapan dan tujuan dari
dibentuknya FKUB Provinsi Sulawesi Utara.
FKUB Sulawesi Utara tentunya menghadapi tantangan yang sama dengan FKUB
lainnya. Tantangan di Sulawesi Utara
lebih kompleks karena wilayah kerjanya dikenal sebagai
wilayah yang sangat multikultural di wilayah Indonesia. Meskipun demikian dari berbagai macam etnis hidup berdampingan secara damai namun tetap memiliki
potensi konflik yang sama dengan wilayah lainnya.
Salah satu penghambat yang dialami oleh FKUB adalah
posisi pemerintah yang terlibat di dalam struktur kepengurusan bukanlah penentu
kebijakan puncak dari sistem pemerintah daerah yakni gubernur dan
bupati/walikota. Karena yang terlibat secara langsung dalam FKUB hanyalah
perpanjangan tangan dari pemerintah, sekretaris daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Jadi ketika dibutuhkan, sistem koordinasi tersebut masih
terlalu panjang. Karena sekretaris daerah haruslah menghubungi kepala
pemerintahan di wilayahnya. [56] Di lain sisi yang terasa penulis temukan di
lapangan, pengurus FKUB keluhkan dari faktor anggaran/dana merasa masih jauh
dari cukup bahkan sebagian besar mengharapkan adanya dana sesuai
dengan program kerja yang dicanangkan dan kondisi perkembangan umat yang
dibutuhkan. Tokoh agama hanya
sebagai fasilitator dan keberadaannya tidak maksimal.[57] Meskipun demikian diharapkan pengurus FKUB lebih
mengakomodasi dan menggali potensi kultur keberagamaan dan kualitas manusia
yang ada sehingga lebih proporsional dan profesional kedepan.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, penulis
berkesimpulan bahwa:
1.
Peran FKUB, Sulawesi Utara sebagai fasilitator,
mediator dan komunikator dari pemerintah :
a. mendorong berkembangnya dialog di semua
kalangan dalam arti dialog dalam kehidupan sehari-hari, melalui aksi-aksi
sosial bersama, antara pemuka-pemuka agama, dialog berupa pelayanan dari satu
agama yang melibatkan agama-agama lain.
b.
Memberdayakan
masyarakat miskin
c.
Memperkenalkan
pada dunia internasional salah satu aset Sulut yaitu kerukunan umat beragama
d.
Menampung
aspirasi-aspirasi umat beragama dan masyarakat
e.
Menyalurkan
aspirasi-aspirasi umat beragama dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada
pemerintah
f.
Mensosialisasikan
peraturan, kebijakan dan program pemerintah di bidang keagamaan.
2.
Faktor
– faktor yang mendukung pelaksanaan peran FKUB adalah adanya Semboyan ”Torang Samua Basaudara” yang
artinya kita semua bersaudara sangat melekat dan mendarah daging di masyarakat Manado. Arti persaudaraan sangatlah penting di mana sikap saling
mendukung dan membantu serta saling melindungi adalah suatu kewajiban
dalam tali persaudaraan tanpa
membeda-bedakan agama yang dianutnya. Pola/gaya hidup masyarakat Manado umumnya
memiliki sifat saling terbuka dalam interaksi sosialnya. Dukungan peran serta
pemerintah daerah yang sangat kuat dan intensif, Masyarakat Manado sangat mawas diri dari pengaruh
– pengaruh buruk yang sifatnya
provokatif dan memecah belah keharmonisan yang telah terjalin selama ini. Dan masyarakat Manado
juga memiliki sikap Toleransi yang amat tinggi, dengan cara menghormati pemeluk
agama lain yang sedang menjalankan ibadahnya serta sikap saling mendukung,
bantu – membantu dalam acara – acara besar antar umat beragama tanpa memandang
perbedaannya.
Sedangkan
yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan peran FKUB Provinsi Sulawesi Utara
adalah adalah struktur kepengurusannya bukan penentu
kebijakan puncak dari sistem pemerintah daerah yakni gubernur dan
bupati/walikota. Karena yang terlibat secara langsung dalam FKUB hanyalah
perpanjangan tangan dari pemerintah, sekretaris daerah di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Jadi ketika dibutuhkan, sistem koordinasi tersebut masih
terlalu panjang. Karena sekretaris daerah haruslah menghubungi kepala
pemerintahan di wilayahnya. Di lain
sisi faktor anggaran/dana merasa masih jauh dari cukup bahkan sebagian besar mengharapkan
adanya dana sesuai dengan program kerja yang dicanangkan dan kondisi perkembangan umat
yang dibutuhkan. Kendala yang semakin terasa di lapangan adalah kurang
memadainya tenaga riset dan ilmu pluralitas keberagamaan sehingga program FKUB
tidak begitu terasa dihati masyarakat luas.
B.
Rekomendasi
Dengan kesimpulan di atas, kajian ini
merekomendasikan, bahwa:
1. Pemerintah Pusat dan Daerah lebih
memperhatikan FKUB serta pemuka-pemuka
agama dan tokoh masyarakat secara luas karena FKUB serta elemen-elemennya
sebagai wahana penggerak untuk
memberdayakan umat beragama dan untuk
menggali dan mengembangkan budaya serta
kultur guna menjaga kedamaian dan kemajuan kota nyiur melambai.
2. Perlu kesadaran
masing-masing pengurus FKUB untuk bekerjasama
dan bukan kerja sendiri sehingga nampak sinergitas dari Provinsi
hingga kabupaten/ kota sebagaimana
diisyaratkan oleh Peraturan Bersama (PBM).
3. Penting dipertimbangkan
untuk menjadi pengurus FKUB, agar kualitas pendidikan dan profesioanal
dikedepankan bukan atas pertimbangan keterwakilan sehingga dapat mangakomodir
aspirasi masyarakat secara luas
4. Untuk anggaran dan
fasilitas perlu diatur secara nasional
karena sistem anggaran yang membatasi dapat mengganggu karena membatasi
kelancaran tugas/aktivitas dan fungsi FKUB
[1]Anas Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama Tinjauan Kritis, (Jakarta : Perspektif,
2005), h. 1. Hubungan antar umat beragama tidak selalu harmonis dan bersahabat. Hubungan
ini kadang-kadang atau sering diwarnai konflik, kebencian, dan permusuhan.
Bentuk-bentuk hubungan antar umat beragama baik harmonis maupun konflik
-meskipun lebih sering ditimbulkan oleh faktor sosial politik- tidak pernah
terlepas dari faktor keagamaan. Lihat Mun'im A. Sirri. (ed), Fiqih Lintas Agama, (Jakarta: Paramadina,
2004), h. 65
[3]Atho Mudzhar, "Kebijakan Negara dan
Pemberdayaan Lembaga dan Pimpinan Agama dalam Rangka Keharmonisan Hubungan
antar Umat Beragama" dalam Muhaimin AG (ed), Damai di Dunia Damai Untuk
SemuaPerspektif Berbagai Agama, (Jakarta: Proyek Peningkatan Pengkajian
Kerukunan Hidup Umat Beragama, 2004), h.19
[4]Syamsul Rizal, Konseptualisasi
Agama dan Kerukunan: Studi Kebijaksanaan Lokal Terhadap Umat Beragama di
Sidawangi-Sumber Cirebon, Makalah yang dipresentasikan pada Annual
Conference on Islamic Studies ke 11 di Bangka Belitung tanggal 10-13 Oktober
2011
[5]Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama RI, Peran Tokoh /
Pemuka Agama Dalam Pembangunan Masyarakat, Tahun 2010
[6] Ferimeldi, Kemenag Gelar Pelatihan
Manajemen Konflik FKUB, Dalam Tribun Manado, Tanggal 9 April 2012
[7] Fernando Lumowa, Tribun Manado, 29 April 2012
[8] Muhammad Diansyah (-) dalam ketagori Bidang
Harmonisasi Umat Beragama tanggal 14 Mei 2012
[9]Dadang Kahmad, Sosiologi
Agama, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), h. 169
[12]ImronArfhan, Penelitian Kualitatif dalam Ilmu-ilmu Sosial dan aKeagamaan, (Malang : Kalimasada Press, 1996 ), h. 40
[13]Abudin Nata, Metodologi
Studi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), h. 125
[14]Nana Sayodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya), h.
60
[15]Atho Mudzhar, Pendekatan
Studi Islam Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004),
h. 130. Unstandardized interview adalah wawancara tanpa suatu daftar pertanyaan dengan susunan kata-kata
dan tata urut yang tetap yang harus dipatuhi, meskipun tidak berarti tidak
punya aturan atau cara bertanya tertentu. unstructured
interviewadalah wawancara yang tidak mempunyai struktur tertentu, tetap
selalu terpusat pada satu pokok yang tertentu. Lihat Atho Mudzhar, Pendekatan
Studi Islam Dalam Teori dan Praktek, h. 232
[16]Atho Mudzhar, Pendekatan
Studi Islam Dalam Teori dan Praktek, h. 131
[17]BadanPusatStatistik Kota Manado, Kota
Manado DalamAngka 2012
[18]BadanPusatStatistik Kota Manado, Kota
Manado DalamAngka 2012
[19]BadanPusatStatistik Kota Manado, Kota
Manado DalamAngka 2012
[20] Wikipedia Bahasa Indonesia, di akses tanggal 7
Juli 2014
[21]Sofyan Jimmy Yosadi. 2013. Toleransidan
Kerukunan-2. http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2
(diaksestanggal 22 September 2013).
[22]Anwar Sandiah
(anggota FKUB Provinsi Sulawesi Utara periode 2011-2016, Wawancara Pribadi
Tanggal 23 Desember 2013
[23]Sofyan Jimmy Yosadi. 2013. Toleransidan
Kerukunan-2. http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diaksestanggal 22 September 2013).
[24] Billy J. Lasut, Manadonyaman.wordpress, tanggal 22 Desember 2012
[25]Bakinnews.
2012. FKUB-GMIBM: Serukan Perdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85 (diakses tanggal 22 September 2013)
[26]Nico Gara, Peran
dan Fungsi FKUB: Pengalaman FKUB SULUT, Powerpoint yang Dipresentasikan
pada Rakerda FKUB SULUT, tanggal 14-15 Juni 2012 di Hotel Arya Duta Manado
[27]Bakinnews.
2012. FKUB-GMIBM: SerukanPerdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85 (diaksestanggal 22 September 2013)
[28]http://indonesia.ucanews.com/2012/06/15/kerukunan-umat-beragama-harga-mati-di-sulawesi-utara/, diaksestanggal 22 September 2013
[29] Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara, Sulawesi Utara dalam Angka, (Manado: CV. Bahu Bahtera Indah, 2012),
h. 3
[31] Sofyan Jimmy
Yosadi. 2013. Toleransi dan Kerukunan-2.
http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diakses tanggal 22 September 2013).
[33] Sofyan Jimmy Yosadi. 2013. Toleransi dan Kerukunan-2. http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diakses tanggal 22 September 2013).
[34] Mecky Onibala, Kata Sambutan pada acara
penyambutan kunjungan FKUB Sumbar
belajar kerukunan di Sulut tanggal 21 Maret 2013
[35]Sofyan Jimmy Yosadi. 2013. Toleransi dan Kerukunan-2. http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diakses tanggal 22 September 2013).
[36]Sofyan Jimmy Yosadi. 2013. Toleransi dan Kerukunan-2. http://manado.tribunnews.com/2013/09/03/toleransi-dan-kerukunan-2 (diakses tanggal 22 September 2013).
[37] Hakim. 2013. FKUB Sulawesi Utara Gelar Rapat Istimewa. http://sulut.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=160848 diakses tanggal 16 Oktober 2013)
[38] Hakim. 2013. FKUB Sulawesi Utara Gelar Rapat Istimewa. http://sulut.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=160848 diakses tanggal 16 Oktober 2013)
[39]Peraturan Bersama Menteri No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan
Pendirian Rumah Ibadat.
[41] Anwar Sandiah, Anggota
FKUB Provinsi Sulawesi Utara Periode 2011-2016, Wawancara Pribadi Tanggal 23
Desember 2013
[42] Anwar Sandiah, Anggota
FKUB Provinsi Sulawesi Utara Periode 2011-2016, Wawancara Pribadi Tanggal 23
Desember 2013
[43]Bakinnews. 2012. FKUB-GMIBM: Serukan
Perdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85 (diakses tanggal 22 September 2013)
[44]Bakinnews. 2012. FKUB-GMIBM: Serukan
Perdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85 (diakses tanggal 22 September 2013)
[45]Bakinnews. 2012. FKUB-GMIBM: Serukan Perdamaian. http://bakinnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7083:fkub-gmibm-serukan-perdamaian&catid=63:sulawesi-utara&Itemid=85 (diakses tanggal 22 September 2013)
[46]Rafans (ed.). 2012. FKUB Sulut Kecam Film Innocence of Moslem.
http://patriotindo.wordpress.com/2012/09/18/fkbu-sulut-kecam-film-innocence-of-moslem/
(diakses tanggal 22 September 2013).
[48]http://www.yayasankorpribali.org/artikel-dan-berita/63-peranan-forum-kerukunan-umat-beragama- dalam- memelihara- dan- memantapkan- kerukunan-umat-beragama-di-kabupaten-tabanan.html di akses pada tanggal, 22 September
2013
[49] http://indonesia.ucanews.com/2012/06/15/kerukunan-umat-beragama-harga-mati-di-sulawesi-utara/, diakses tanggal 22
September 2013
[50] Identitasnew. 2013. Mangindaan:
Kerukunan Umat Beragama di Manado harus Tetap Dijaga. http://identitasnews.com/index.php/manado/3560-mangindaan-kerukunan-umat-beragama-di-manado-harus-tetap-dijaga.html (diakses tanggal 22 Mei 2013)
[51]Anonim. 2013. Kansil Ajak FKUB Bantu
Tangani HIV/AIDS. http://infopublik.org/read/49626/kansil-ajak-fkub-bantu-tangani-hivaids.html (diakses tanggal 22 September 2013)
[52]Kenny Tulangow. 2013. BKKBN-FKUB lahirkan FAKSEDU. http://mobile.manadoexpress.com/berita-991-bkkbnfkub-lahirkan-faksedu.html (diakses tanggal 22 September 2013)
[53] Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sulaesi Utara, Profil Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sulawesi Utara,
Http://sulut.kemenag .go.id
[54] http://ads6.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=ac22031e&cb, Manado Menjadi Kota
Model Kerukunan Umat Beragama, 22 Desember 2012. Diakses tanggal 23 Juli
2013
[55] Billy J. Lasut, Manado Menjadi Kota Meodel
Kerukunan Umat Beragama, manadonyaman.wordpress, 22 Desember 2012. Diakses
tanggal 23 Juli 2013
[56] Taufik Pasiak, Wawancara Pribadi Tanggal 23
Desember 2013
KADG PIN - Online Casino, Betfair and More - Kadang Pintar
BalasHapusKADG PIN. kadangpintar KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN. 1xbet KADG PIN. KADG PIN. 인카지노 KADG PIN. KADG PIN. KADG PIN.